BERITAJABAR.ID, Jakarta — Pemerintah memastikan program subsidi perumahan akan segera diluncurkan pada September mendatang, sebagai respon cepat terhadap Arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan yang memberi tekanan pada pentingnya penyediaan perumahan layak bagi masyarakat rendahan, khususnya buruh dan pekerja.
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah mengungkapkan, program ini baru bisa dilaksanakan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mulai mengakomodir secara penuh seluruh program prioritas Presiden Prabowo. Meski begitu, persiapan teknis sudah disiapkan agar pembangunan dapat dimulai sesuai jadwal.
“Bulan depan kita akan mulai membangun 25 ribu rumah, dan pada Desember 2025 target 50 ribu unit akan tercapai,” jelas Fahri.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan bahwa target awal penyediaan rumah subsidi yang semula 20 ribu unit kini direvisi menjadi 50 ribu unit hingga akhir 2025. Menurutnya, target revisi ini dilakukan karena tingginya minat dari pekerja.
“Minat pekerja terhadap program ini sangat tinggi, sehingga kami memutuskan menaikkan target secara signifikan,” kata Yassierli.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, juga menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak lepas dari kolaborasi lintas kementerian dan dukungan penuh seluruh ekosistem perumahan nasional.
“Ini adalah kolaborasi yang indah antara menteri dan seluruh pemangku kepentingan perumahan. Salah satunya terwujud melalui program subsidi rumah yang nyata manfaatnya bagi buruh dan pekerja,” ujarnya.
Maruarar juga menilai bahwa kebijakan sektor perumahan saat ini mendapat banyak manfaat positif dari masyarakat. Peningkatan minat tersebut sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo yang menaikkan kuota subsidi rumah nasional dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit.
Selain itu, pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mendorong akses kepemilikan rumah, seperti pembiayaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah di bawah Rp2 miliar, pembiayaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pembiayaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Kebijakan ini adalah bentuk intervensi negara yang efektif dalam membantu masyarakat memiliki hunian yang layak,” tutur Maruarar.
Program subsidi rumah ini, lanjutnya, tidak hanya ditujukan untuk mengatasi backlog kepemilikan rumah yang masih tinggi, namun juga untuk memperbaiki kondisi perumahan yang tidak layak. Upaya tersebut akan dilakukan melalui bantuan stimulan, penataan kawasan kumuh, serta pembangunan infrastruktur dan sarana organisasi di berbagai daerah.
Dengan peluncuran resmi pada bulan September, pemerintah optimistis program ini akan menjadi tidak penting dalam meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja, sekaligus menjawab tantangan penyediaan perumahan yang terjangkau dan berkualitas. (*)
Post Views: 2