JABARNEWS | PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Om Zein, memberikan hadiah istimewa bagi warga Purwakarta dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan hingga tahun 2024, termasuk pokok dan dendanya.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung Om Zein melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @omzein_bupatiaing, pada Sabtu (16/8/2025).
Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa masyarakat hanya perlu membayar PBB tahun berjalan, yakni tahun 2025.
“Yang nunggak PBB perorangan, dari tahun 1994 sampai 2024 tidak usah bayar, pokoknya tidak usah bayar, dendanya juga tidak usah bayar. Cukup bayar tahun berjalan saja, tahun 2025,” ujar Om Zein dalam video, dipantau Minggu (17/8/2025).