CIREBON, iNews.id – Seorang pegawai keuangan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PDAM) Kota Cirebon, Anggi Lingkar Nurrindang Khahar (32) ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota. Penangkapan atas dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp3,7 miliar.
Tersangka merupakan warga Kabupaten Kuningan. Dia dibekuk setelah audit internal menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan PDAM sepanjang 2024. Pemeriksaan lanjutan mengarah pada manipulasi keuangan yang diduga dilakukan ALNK.

Baca Juga
Heboh Kebocoran Data 4,6 Juta Warga Jabar Dijual di Situs Gelap, Pemprov Jabar Bantah!
“Modusnya mengurangi setoran tunai dari pembayaran pelanggan di loket serta memalsukan spesimen tanda tangan direksi untuk mencairkan dana melalui cek,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (4/8/2025).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadi. Dia bahkan memalsukan rekening koran dari tiga bank, dengan cara mengedit data transaksi serta saldo akhir agar tampak sesuai dengan laporan resmi.

Baca Juga
Viral Aksi Pencurian Kabel Lampu Jalan di Koja Jakut, Jalanan Jadi Gelap Gulita
“Dengan mengedit nilai transaksi dan saldo akhir, pelaku menutupi jejak selisih dana yang seharusnya masuk ke kas perusahaan,” kata AKBP Eko didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra.
ALNK diketahui telah bekerja di PDAM sejak 2014 dan mulai menduduki posisi staf Sub Seksi Keuangan sejak 2021. Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi dari internal PDAM maupun pihak terkait lainnya.

Baca Juga
Pengusaha Surabaya Jan Hwa Diana Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Ijazah
Editor: Donald Karouw