BANDUNG BARAT, iNews.id – Aktivitas meminta sumbangan di jalan menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) sering kali dikeluhkan oleh pengguna kendaraan di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kondisi ini memicu reaksi Bupati Bupati Jeje Ritchie Ismail.
Untuk menertibkan aksi tersebut, Pemda KBB memgeluarkan Surat Edaran (SE) larangan kegiatan meminta sumbangan atau penggalangan dana di jalan umum.

Baca Juga
Pedagang di Cimahi Didatangi Aparat, Dilarang Jual Bendera One Piece
SE Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail Nomor 3276 Tahun 2025 tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Bandung Barat itu merupakan tindak lanjut atas SE Gubernur Jawa Barat Nomor 37/HUB.02/Kesra tanggal 14 April 2025.
“SE Bupati Bandung Barat Nomor 3276 Tahun 2025 tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Bandung Barat sudah berlaku sejak awal Agustus ini,” ujar Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemda KBB, Asep Sehabudin, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga
Kontroversi dan Banyak Dicari, Bendera One Piece Dijual Sembunyi-sembuyi di Cimahi
Dia menyampaikan, aturan itu berlaku juga menjelang Hari Kemerdekaan RI. Biasanya, kata dia banyak masyarakat yang menggalang atau meminta sumbangan dana di jalan umum.
Editor: Kurnia Illahi