SUKABUMI- Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Yusuf Maulana, kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula Kampung Cihaur, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, belum lama ini.
Dalam kesempatannya, Yusuf menjelaskan bahwa Perda ini adalah yang pertama secara nasional dan terdiri dari 12 bab dan 35 pasal. Perda ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Jawa Barat, termasuk perencanaan, pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut dia, Gubernur Jawa Barat wajib menyusun perencanaan pengembangan pesantren setiap 5 tahun, yang mencakup pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi. Perencanaan ini harus terintegrasi dengan RPJMD, RPJPD, Renstra, dan RKPD Provinsi.
“Ruang lingkup Perda ini meliputi perencanaan, pembinaan dan pemberdayaan pesantren, rekognisi, afirmasi, fasilitasi pesantren, koordinasi, komunikasi, partisipasi masyarakat, sinergitas, sistem informasi, tim pengembangan pesantren, serta pendanaan,” terangnya.
Yusuf juga menjelaskan, bahwa pelaksanaan pengembangan pesantren terbagi menjadi beberapa aspek, yaitu pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi. “Pembinaan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kualitas penyelenggaraan, dan keahlian manajerial pesantren. Pemberdayaan bertujuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi pesantren dan peranannya dalam pembangunan daerah provinsi,” imbuh dia.
Ditambahkan Yusuf, Pesantren memiliki peranan penting dalam membentuk karakter umat beriman, mencintai tanah air, dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Perda ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mengatur pengakuan, afirmasi, serta fasilitasi oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengembangkan pesantren.
“Dengan adanya Perda ini, diharapkan pesantren di Jawa Barat dapat berkembang dengan baik dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan daerah,” pungkasnya. (why)