BERITAJABAR.ID, Jakarta – Kepala Pelaporan Pusat dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan akan memblokir dompet digital (e-wallet) yang terindikasi digunakan untuk tindak pidana judi dare.
“Sudah banyak kasus ke e-wallet juga kami tangani,” kata Kepala PPATK.
Ivan mengungkapkan, tercatat deposit judi dare melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun untuk 12,6 juta transaksi. Pemblokiran ini berlaku baik untuk e-wallet yang aktif bertransaksi maupun yang terbengkalai atau dormant. Ia menjelaskan, penanganan e-wallet atau fintech berbeda dengan gangguan rekening di bank konvensional.
Sebelumnya, PPATK juga telah menerapkan kebijakan pemblokiran terhadap rekening bank yang macet selama tiga bulan. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyebut terdapat banyak rekening dormant yang disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti penjualan beli rekening dan pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK melalui akun Instagram resmi pada Rabu, 23 Juli 2025.
Sepanjang tahun 2023, PPATK menerima laporan dari perbankan terkait 12.097 rekening yang diduga menampung deposit judi dare, serta 7.577 akun e-wallet yang digunakan untuk tujuan serupa. Pada tahun 2024, PPATK mengungkap lima perusahaan e-wallet yang memfasilitasi perjudian, yakni DANA, OVO, GoPay, LinkAja, dan ShopeePay. Dugaan ini muncul dari menampilkan transaksi top-up satu arah tanpa adanya transaksi keluar.
Sejalan dengan langkah tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) juga mengintensifkan pengawasan dana bantuan sosial (bansos) agar tidak salah digunakan untuk judi bold.
“Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, bukan untuk disalahgunakan.” Ujar Menteri Sosial, Saifullah Yusuf.
Peringatan ini dikeluarkan bersamaan dengan dilaksanakannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data penerima bansos. Verifikasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengecekan rekening dan transaksi penerima, dipimpin oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui survei lapangan dan analisis profil rekening.
“Jika ditemukan rekening KPM digunakan untuk judi dare atau memiliki saldo tidak wajar, rekening tersebut akan diblokir dan penerimanya dicoret dari daftar bansos,” tegas Mensos.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada penerima manfaat yang merasa dirugikan untuk mengajukan sanggah melalui aplikasi Cek Bansos, dengan syarat menyertakan bukti valid. Kemensos mengimbau penerima bansos memanfaatkan dana untuk kebutuhan pokok seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.
“Bansos adalah bantuan untuk meringankan beban ekonomi, bukan untuk disalahgunakan. Mari gunakan dengan bijak,” pesan Mensos.
[wR]
Post Views: 14