KARAWANG, iNews.id – Perseteruan hukum antara Kusumawati dan putri kandungnya, Stevanie Sugiarto kembali mencuri perhatian publik. Meski sudah divonis 10 bulan hukuman percobaan atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam peralihan hak waris, Kusumawati mengaku cemas ada upaya kriminalisasi lanjutan terhadap dirinya.
Kekhawatiran itu muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Kusumawati melakukan audit terhadap aset perusahaan. Menurutnya, permintaan tersebut sudah di luar kewenangan dan mencampuradukkan ranah pidana dengan perdata.

Baca Juga
Terungkap, Ini Alasan Sekolah Swasta Gugat Gubernur Jabar soal Kebijakan Rombel
“Perkara pidana saya sudah diputus dan saya jalani hukumannya. Saya khawatir ada pihak yang berusaha memperpanjang masalah ini. Karena itu saya minta perhatian Presiden Prabowo, juga pengawasan dari Jaksa Agung dan Mahkamah Agung,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Kasus ini bermula saat Stevanie Sugiarto menggugat Kusumawati terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris. Dalam perkara anak menggugat ibu kandung ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang memutus Kusumawati bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 bulan percobaan tanpa penahanan.

Baca Juga
Sebelum Gugat Cerai, Dahlia Poland dan Fandy Christian Sudah Pisah Rumah
Editor: Donald Karouw