loading…
Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) bersinergi memanfaatkan lahan hasil sitaan kasus korupsi untuk menjaga ketahanan pangan. FOTO/Iqbal Dwi Purnama
Panen tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Lahan seluas 7 hektare yang merupakan bagian dari aset sitaan kasus korupsi tersebut kini dikelola oleh kelompok tani (Gapoktan) setempat.
Baca Juga: Kejagung Lelang 59 Bidang Tanah Terpidana Korupsi Jiwasraya, Laku Rp18 Miliar
Dalam sambutannya, Mentan Amran menyampaikan apresiasi kepada Kejagung atas kerja sama ini. “Kami mewakili petani seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Jaksa Agung beserta jajaran. Kami merasa terhormat dan sangat terbantu,” ujar Amran dalam sambutannya.
Sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, total lahan sitaan kasus korupsi yang telah diubah menjadi lahan produktif mencapai 414 bidang tanah dengan total luas lebih dari 330 hektare. Lahan yang dipanen di Bekasi ini dulunya merupakan aset milik terpidana kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro.
“Di Bekasi, lahan sitaan yang harganya paling tinggi karena berdekatan dengan perumahan. Tanah ini dimanfaatkan oleh petani sambil menunggu proses lelang oleh negara,” jelas Burhanuddin.
Pada panen perdana ini, lahan seluas 2 hektare menghasilkan sekitar 14 ton gabah kering panen (GKP). Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengatakan bahwa Bulog telah membeli seluruh hasil panen tersebut.