SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Sosial (Dinsos) akan menerapkan program labelisasi terhadap 20 ribu rumah warga penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rumah-rumah tersebut akan ditempeli stiker bertuliskan “Rumah Tangga Ini Penerima Bantuan Iuran (PBI)” sebagai penanda resmi dari pemerintah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Kepala Dinsos Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan Saputra, melalui Sekretaris Dinsos, Masykur Alawi, menjelaskan bahwa labelisasi dilakukan untuk mencegah penerima fiktif dan memperjelas siapa saja yang berhak menerima bantuan.
“Tujuannya agar penyaluran tepat sasaran, tidak ada penerima fiktif, dan masyarakat tahu siapa saja yang mendapatkan bantuan ini,” ujar Masykur, Kamis (14/8).
Dari total 427 ribu penerima PBI di Kabupaten Sukabumi, sebanyak 20 ribu rumah akan dilabeli pada tahap pertama. Masykur menegaskan bahwa labelisasi bukan sekadar formalitas.
“Kalau stiker dicabut, otomatis kepesertaan PBI dari APBD juga dicabut,” tegasnya.
Program ini akan diluncurkan secara resmi oleh Bupati Sukabumi di Desa Gunungguruh, yang juga menjadi lokasi program P2WKSS (Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera) tahun 2025. “Rumah pertama yang dilabeli akan dilakukan langsung oleh Bupati,” kata Masykur.
Labelisasi akan diatur melalui Surat Keputusan (SK) Dinsos dan mencakup 20 desa di 12 kecamatan. Pelaksanaannya akan melibatkan Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial) sebagai tim pendamping lapangan.