Tugas Pokok Dan Fungsi

Pasal 13

  1. Bidang Penataan Ruang dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan Ruang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
  2. Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan merumuskan, memantau, mengevaluasi penataan ruang.
  3. Bidang Penataan Ruang dalam melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi dan pelaksanaan dimaksud pada ayat (2),
    • perumusan bahan perencanaan pada Bidang Penataan Ruang;
    • perumusan kebijakan teknis di bidang penataan ruang
    • perencanaan Tata Ruang meliputi penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Tata Ruang Kawasan (RTRK), Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), dan perencanaan tata ruang lainnya.
    • pelaksanaan riset dan pengambangan bidang Tata Ruang
    • pengendalian pemanfaatan ruang kawasan budidaya dan kawasan non budidaya
    • pengelolaan aduice planning
    • pengendalian dan pencegahan penyimpangan tata ruang
    • penyusunan saran dan bahan rekomendasi penyelesaian dan fasilitasi masalah penataan ruang,
    • pengevaluasian kegiatan Bidang Penataan Ruang; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya. Dan pelaporaan  pelaksanaan

Pasal 14

  1. Pengelompokan substansi tugas dan fungsi pada Bidang Penataan Ruang, terdiri dari :
    • Kelompok Substansi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang yang dipimpin oleh Sub Koordinator Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang;
    • Kelompok Pemanfaatan Tata Ruang yang dipimpin oleh Sub Koordinator Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang; dan
    • Kelompok Substansi Pengawasan Tata Ruang yang dipimpin oleh Sub Koordinator Pengawasan Tata Ruang. dan
  2. Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penataan Ruang.