Tugas Pokok Dan Fungsi
Pasal 13 Bidang Penataan Ruang dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan Ruang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas. Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas mengoordinasikan,… Read more »